Kebumen, 17 September 2024 – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, menyambut positif usulan dari para pedagang pasar rakyat terkait penurunan tarif retribusi kios dan ruko yang dianggap memberatkan. Mengingat kondisi pasar yang kini cenderung sepi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Bupati berkomitmen untuk mendengarkan dan menanggapi keluhan tersebut.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Kantor UPTD Pasar II Tumenggungan, Arif Sugiyanto mengungkapkan, “Kami telah mendengar dengan seksama keluhan para pedagang mengenai kenaikan retribusi yang dirasa memberatkan, terutama di tengah kondisi pasar yang tampak sepi. Oleh karena itu, kami mengakomodir usulan mereka. Pedagang yang merasa terbebani dapat mengajukan permohonan penurunan retribusi dengan melampirkan KTP sesuai dengan regulasi.”

Bupati menjelaskan bahwa kenaikan retribusi yang berlaku saat ini masih merujuk pada Perda Retribusi Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan menaikkan retribusi kios untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna menghindari beban tambahan pada masyarakat.

Namun, Bupati juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik. “Kami menyesalkan adanya pihak yang mencoba mempolitisasi isu ini dengan menyebarluaskan informasi bahwa kenaikan retribusi saat ini adalah kebijakan kami, padahal itu sudah terjadi sejak 2019, sebelum saya menjabat sebagai Bupati,” ujarnya.

Arif Sugiyanto juga mencatat bahwa sepinya pasar rakyat bukanlah fenomena lokal semata, melainkan masalah yang melanda seluruh Indonesia, bahkan mungkin dunia. “Contohnya, Pasar Tanah Abang yang dikenal sebagai pasar terbesar se-Asia Tenggara juga menghadapi keluhan serupa,” tambahnya.

Untuk mendongkrak perekonomian pasar rakyat, Bupati menyarankan beberapa kebijakan strategis, termasuk melarang pendirian minimarket atau supermarket dalam jarak 2 kilometer dari pasar rakyat. Di Kecamatan Kebumen sendiri, jumlah minimarket saat ini mencapai 25 unit, sementara idealnya hanya 10 unit.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM), Haryono Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memberikan keringanan retribusi bagi pedagang yang mengajukan permohonan dengan menyertakan KTP. “Dulu, proses pengajuan memerlukan waktu yang lama. Kini, pedagang dapat mengumpulkan permohonan melalui paguyuban, yang kemudian akan diserahkan kepada kami untuk diproses lebih cepat,” jelas Haryono.

Haryono juga mengimbau para pedagang yang masih merasa keberatan untuk segera mengajukan permohonan melalui paguyuban agar proses keringanan retribusi dapat segera diproses.

Sumber: seputarkebumen.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *